MEDAN - Tilang manual mulai diberlakukan kembali di Kota Medan. Tidak sedikit masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti, memakai kenalpot brong, tidak menggunakan helm dan sepeda motor yang kasat mata tidak mengunakan kaca spion.
Seperti dialami RAR, warga Tembung yang sepeda motornya dirajia oleh Satlantas Polrestabes Medan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pengakuan RAR, dirinya baru pulang kerja dan diberhentikan oleh petugas dengan alasan Rajia geng motor dan kena tiga pasal.
"Ditangkap tanggal 3 Oktober 2024 disimpang JW Marihot, " ucap RAR.
Alih - Alih ingin menjalankan tugas, RAR diarahkan untuk mengambil sepeda motornya pada hari senin 7 Oktober 2024.
RAR juga diberikan surat tilang tanpa nomor briva. Penilangan yang begini kerab dilakukan Satlantas Polrestabes Medan diduga untuk mengelabui masyarakat.
Mendapat arahan dari petugas untuk mendatangi Satlantas Polrestabes Medan pada hari Senin, lantas RAR datang keesokan harinya, tepat pada hari Selasa.
RAR mengaku membayar denda Rp. 250.000 kepada wanita yang berada di kantor penilangan yang ada di Jalan H Jl. Arif Lubis No.1, Gaharu, Kec. Medan Tim, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Saya bayar di Satlantas Rp250.000, sama perempuan yang berada dimeja kedua. Kalau kita masuk ruangan itu kan ada meja pertama. Nah, dimeja kedua itu ku bayar, " tegasnya dengan menyebutkan knalpot brong yang dipakainya ditahan oleh petugas.
Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, SH, SIK saat dikonfirmasi terkait maraknya penilangan yang dilakukan tanpa briva akan mengecek kebenarannya.
"Akan saya cek info tersebut, " ucap Kasatlantas.