MEDAN AREA - Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/03/III/2021 tanggal 1 Maret 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona / Covid 19, jum'at (12/3/2021) sekira pukul 12:00 wib.
Kapolsek Medan Area diwakili Waka AKP Tri Eko beserta Kanit Intelkam AKP Syafrizal, Kanit Binmas Ipda Sartono dan Panit 1 Binmas Aiptu Junaedi, melaksanakan sambang dan Shalat Jumat berjamaah di Komplek Tangguh perumahan Menteng Indah jalan Menteng Indah Blok D No. 0 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, serta Binluh PPKM Protokol Kesehatan Covid - 19 kepada masyarakat antisipasi Pandemi Covid 19.
Selesai melaksanakan shalat jum'at berjamaah, Kapolsek Medan Area sambang dan Binluh Protokol kesehatan, kegiatan berjalan dengan aman terkendali. ( Alamsyah)