JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial TH (39) dan N (27) dalam penggerebekan pabrik ekstasi di perumahan elite Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, TH merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan TH ikut berperan dalam menentukan jalur impor alat dan bahan untuk produksi ekstasi. Menurutnya, TH lebih pintar karena berguru di lembaga pemasyarakatan (lapas) ketika ditahan pada kasus sebelumnya.
"Dari pelaku ini, salah satunya napi kasus narkoba juga. Jadi kemungkinan mereka juga kalau 'sekolah' di sana (lapas) kadang-kadang lebih pintar, lebih bergurunya di sana, " ujar Agus dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Agus mengatakan orang seperti TH-lah yang menjadi sasaran para aktor intelektual dari jaringan internasional narkotika untuk direkrut.
"Yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu, " imbuh Agus.
Adapun TH, kata Agus, diupah oleh bos pabrik ekstasi yang berinisial B sebesar Rp 500 ribu. Agus menyatakan kini B telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron.
Kendati begitu, mantan Kabaharkam Polri itu masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait kasus itu. Sebab, kata dia, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
"Ada hal yang tidak bisa kita ungkapkan karena dalam waktu yang tidak terlalu lama melakukan penindakan, " ucap Agus.
Lebih lanjut terkait mesin cetak tablet yang dipakai untuk memproduksi pil ekstasi diduga berasal dari luar negeri. Agus mengatakan alat tersebut dapat menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi dalam 30 menit.
Namun dia memastikan belum ada pil ekstasi yang beredar dari pabrik narkoba berkedok rumah elite itu.
"Alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Makannya kalau segera tidak dilakukan penindakan, khawatir akan beredar, " pungkasnya.