SIMALUNGUN-Sejumlah masyarakat meminta Direktorat Polairud Polda Sumut dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan agar tidak tutup mata terhadap kegiatan pengunjung yang melakukan pelepasan satwa ke perairan Danau
“Pelepasliaran satwa jenis Labi-labi (Kura-Kura) yang diduga dilakukan seseorang dalam acara ritual suku tertentu dapat mengganggu populasi Ikan endemik di perairan Danau Toba, jadi harus ditindak tegas pelakunya, ”ujar R Marpaung didampingi G Sinaga
R Marpaung juga mengatakan, bahwa pelepasliaran satwa jenis Labi-labi (Kura-Kura) ke perairan Danau Toba ini, bukan hanya sekali ini aja, tetapi sudah berulang-ulang sejak tahun 2022 yang lalu, untuk itu kami mohon ditindak tegas.
Lebih lanjut, ia juga meminta Direktorat Polairud Polda Sumut dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta komunitas pecinta lingkungan melakukan kontrol terhadap penebaran ikan di kawasan Danau Toba
Menurutnya, pelepasan ikan di perairan kawasan Danau Toba haruslah mendapat pendampingan dari Dinas yang terkait agar ikan yang mau dilepas ke perairan Danau Toba nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat luas, ”harapnya
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar ketika dimintai tanggapanya menjelasakan, bahwa setiap pelepasan hewan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari intansi yang terkait
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Untuk pengajuan izin pelepasliaran satwa, yang bersangkutan harus bisa menjeskan asal usul (legalitasnya) dan juga tujuan satwa dilepas, Selain itu, pelepasan satwa juga harus mendapatkan kajian kesesuaian habitat dan kesesuaian spesies dari BBKSDA, Itu kalau pelepasliarannya ke kawasan konservasi.
Jika pelepasliarannya tidak ke kawasan konservasi, mereka yang hendak melepasliarankan satwa juga harus mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Pemerintah setempat, ”terang Yuliani Siregar, Minggu 06 Agustus 2023 malam
Yuliani Siregar juga menerangkan, sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provisi Sumatera Utara belum pernah merekomdasikan pelepasliaran satwa ke perairan Danau Toba, ”ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar
Kepala dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun, Robert Pangaribuan, mengaku belum mengetahui aktifitas penaburan dan pelepasan hewan liar jenis Labi-labi di Danau Toba wilayah Simalungun
Selain tidak mengetahui, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun juga tidak ada mengeluarkan rekomdasikan untuk pelepasliaran satwa reptil sejenis Kura-kura ke perairan kawasan Danau Toba
"Hewan ini tidak baik dilepas ke Danau Toba karena hewan ini adalah karnivora jadi akan memangsa semua ikan yang ada di habitat danau toba. Dan izin penaburan benih Labi-labi itu tidak pernah di keluakan oleh dinas, "ujar Pangaribuan, (Karmel)